Minggu, 20 Mei 2018

Bentuk - Bentuk Badan Hukum Perusahaan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

BENTUK - BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Pengertian Badan Usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujan untuk mencari profit atau keuntungan.
  • Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki hanya oleh satu orang. Badan usaha ini paling sederhana karena sang pemilik dapat dengan bebas  menjalankan perusahaannya tanpa adanya batasan dalam membuat setiap kebijakan. Bentuk badan usaha ini biasanya didirikan oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya, dan kapasitas produksi terbatas, serta penggunaan teknologi alat produksi yang sederhana.
Perusahaan perseorangan pendiriannya tidak memerlukan izin serta tanpa melalui prosedur tertentu. Sehingga bentuk badan usaha ini paling mudah didirikan dan tidak sulit juga jika ingin dibubarkan karena tidak memerlukan persetujuan pihak-pihak lain.
  • Firma
Firma adalah bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma (sekutu) bersifat tanggung rentang.
Yang dimaksud tanggung rentang adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu maka akan mengikat pada sekutu lain. Tanggung jawab dari bentuk perskutuan firma tidak hanya sebatas moda yang disetorkan ke dalam perusahaan, namun juga meliputi seluruh harta kekayaaan pribadi setiap sekutu.
Pendirian firma relatif mudah kerana tidak perlu banyak persyaratan seperti akta formal dan hanya menggunakan akta di bawah tanda tangan.
  • Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer merupakan perkembangan dari firma. Jika dalam firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif ikut serta menjalankan perusahaan, berbeda halnya dengan persekutuan komanditer yang terdapat dua jenis sekutu di dalamnya yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan dalam menjalankan perusahaan dengan mengandalkan kemampuan pengelolaan manajemen yang dimilikinya tanpa menyumbangkan modal, sebalikanya sekutu pasif hanya memasukkan modal tanpa ikut serta dalam mengelola perusahaan. Dalam pembagian hasil usaha (keuntungan maupun kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal pendirian perusahaan.
Pendirian persekutuan komanditer relatif sulit karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman. Selain itu, bentuk usaha ini bukan menjadi pilihan utama pemilik modal dalam melaksanakan proyek besar.
  • Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para investor. Besar kepemilikan perusahaan oleh investor tergantung besarnya nilai saham yang ia miliki.  Nilai saham yang dimiliki juga berpengaruh terhadap besarnya hak penerimaan keuntungan serta kewajiban menanggung utang perusahaan.
Kelebihan dari Perseroan Terbatas yaitu :
  1. Mudah dalam peralihan kepemilikkan
  2. Mudah memperoleh tambahan modal
  3. kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
Kekurangannya yaitu :
  1. Pendiriannya terbilang rumit karena memerlukan akta notaris dan ijin usaha tententu
  2. Biaya pendirian yang relatif tinggi
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual karena objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Tujuan dari penerapan HaKI :
  1. Antisipasi kemungkinan menlanggar HaKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komesialisasi kekayaan intelektual
  3. Dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, udaha, dan industri
Macam-Macam HaKI :
  • Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Yang termasuk ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.
  • Hak Kekayaan Industri
  1. Paten. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-furuf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  3. Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau, komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serata dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  4. Desain tata letak sirkuit terpadu. Suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  5. Rahasia Dagang. Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerhasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
  6. Indikasi Geografis. Indikasi geografis dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Sumber referensi :