Minggu, 20 Mei 2018

Bentuk - Bentuk Badan Hukum Perusahaan dan Hak Atas Kekayaan Intelektual

BENTUK - BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Pengertian Badan Usaha adalah suatu kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujan untuk mencari profit atau keuntungan.
  • Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki hanya oleh satu orang. Badan usaha ini paling sederhana karena sang pemilik dapat dengan bebas  menjalankan perusahaannya tanpa adanya batasan dalam membuat setiap kebijakan. Bentuk badan usaha ini biasanya didirikan oleh pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya, dan kapasitas produksi terbatas, serta penggunaan teknologi alat produksi yang sederhana.
Perusahaan perseorangan pendiriannya tidak memerlukan izin serta tanpa melalui prosedur tertentu. Sehingga bentuk badan usaha ini paling mudah didirikan dan tidak sulit juga jika ingin dibubarkan karena tidak memerlukan persetujuan pihak-pihak lain.
  • Firma
Firma adalah bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma (sekutu) bersifat tanggung rentang.
Yang dimaksud tanggung rentang adalah jika utang yang dibuat oleh salah satu sekutu maka akan mengikat pada sekutu lain. Tanggung jawab dari bentuk perskutuan firma tidak hanya sebatas moda yang disetorkan ke dalam perusahaan, namun juga meliputi seluruh harta kekayaaan pribadi setiap sekutu.
Pendirian firma relatif mudah kerana tidak perlu banyak persyaratan seperti akta formal dan hanya menggunakan akta di bawah tanda tangan.
  • Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer merupakan perkembangan dari firma. Jika dalam firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif ikut serta menjalankan perusahaan, berbeda halnya dengan persekutuan komanditer yang terdapat dua jenis sekutu di dalamnya yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan dalam menjalankan perusahaan dengan mengandalkan kemampuan pengelolaan manajemen yang dimilikinya tanpa menyumbangkan modal, sebalikanya sekutu pasif hanya memasukkan modal tanpa ikut serta dalam mengelola perusahaan. Dalam pembagian hasil usaha (keuntungan maupun kerugian) ditentukan pada saat perjanjian di awal pendirian perusahaan.
Pendirian persekutuan komanditer relatif sulit karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman. Selain itu, bentuk usaha ini bukan menjadi pilihan utama pemilik modal dalam melaksanakan proyek besar.
  • Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang menjalankan usaha dengan modal yang berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para investor. Besar kepemilikan perusahaan oleh investor tergantung besarnya nilai saham yang ia miliki.  Nilai saham yang dimiliki juga berpengaruh terhadap besarnya hak penerimaan keuntungan serta kewajiban menanggung utang perusahaan.
Kelebihan dari Perseroan Terbatas yaitu :
  1. Mudah dalam peralihan kepemilikkan
  2. Mudah memperoleh tambahan modal
  3. kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin
Kekurangannya yaitu :
  1. Pendiriannya terbilang rumit karena memerlukan akta notaris dan ijin usaha tententu
  2. Biaya pendirian yang relatif tinggi
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual karena objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Tujuan dari penerapan HaKI :
  1. Antisipasi kemungkinan menlanggar HaKI milik pihak lain
  2. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komesialisasi kekayaan intelektual
  3. Dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, udaha, dan industri
Macam-Macam HaKI :
  • Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Yang termasuk ciptaan yang dilindungi yaitu ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, dan seni.
  • Hak Kekayaan Industri
  1. Paten. Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  2. Merek. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-furuf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  3. Desain Industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,atau, komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi serata dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
  4. Desain tata letak sirkuit terpadu. Suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagaian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
  5. Rahasia Dagang. Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerhasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
  6. Indikasi Geografis. Indikasi geografis dilindungi sebagai tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Sumber referensi :

Sabtu, 21 April 2018

Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah

PEREKONOMIAN INDONESIA
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Kelompok 5
Disusun Oleh :

Ajeng Dina Wulandari - 2B216139
Dwinanda Agung Laksono - 2B217025
Fiatri Annisa - 2B216118
Fhiona Aprida Hidayah - 2B216140
Hariyanto - 2B216214
Rachma Indriyani Pratiwi - 2B216117
Rael Selvy Wibowo - 29213835
Rezzando Juniarta Sinaga - 2B216122
Yeni Sarah Hardiyanti - 2B216166


Kelas : 1EB16
Dosen : Nicky Handayani

Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma

KATA PENGANTAR



Alhamdulillah. Penulis panjatkan puji syukur kepada hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, salawat dan salam penulis curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari masa penuh kegelapan ke zaman terang terang dengan sains seperti sekarang ini.

Penulis sangat sadar bahwa dalam tulisan ini ada banyak kekurangan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan demikian penulis sangat memohon kebijaksanaan pembaca untuk kekurangan, karena tidak ada hal yang sesempurna zat-Nya. Dan apa pepatah "Tidak ada gading yang tidak retak" oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan konstruktif sangat penulis harapkan untuk menyempurnakan makalah ini. Sebagai rasa hormat dan penghargaan, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung dan memotivasi penyusunan makalah ini, yang memberikan motivasi melalui dukungan doa, moral dan material, yang sangat berharga bagi penulis.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk memberikan wawasan bagi penulis dan motivasi untuk terus belajar dan menambah pengetahuan. Dan semoga dengan tulisan singkat ini kita bisa lebih memahami bagaimana pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.

Depok, April 2018


Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................................................................i
Daftar Isi.........................................................................................................................................ii
Bab I - Pendahuluan
1.1     Latar Belakang Masalah.......................................................................................................1
1.2     Rumusan Masalah................................................................................................................1
1.3     Tujuan dan Manfaat.............................................................................................................2
Bab II – Pembahasan
2.1     Undang-Undang Otonomi Daerah......................................................................................3
2.2     Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah................................3
2.3     Pembangunan Ekonomi Regional........................................................................................5
2.4     Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan................................................................................5
2.5     Pembangunan Indonesia Bagian Timur...............................................................................6
2.6     Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah.............................................................7
2.7     Contoh Kasus.......................................................................................................................8
Bab III - Penutup
3.1     Kesimpulan........................................................................................................................12
3.2     Saran..................................................................................................................................13
Daftar Pustaka.............................................................................................................................14


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      LATAR BELAKANG MASALAH
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pernbiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan  kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, clan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang 1ebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam rnerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

1.2      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang otonomi daerah?
2.      Bagaimana perubahan pendapatan daerah dan peranan pendapatan asli daerah?
3.      Bagaimana upaya pembangunan ekonomi regional?
4.      Apa saja faktor-faktor penyebab ketimpangan?
5.      Bagaimana pembangunan di Indonesia bagian timur?
6.      Apa saja teori dan analisis pembangunan ekonomi daerah?

1.3      TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, bagaimana upaya pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi regional, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ketimpangan.
Manfaat-manfaat dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Menginformasikan pembaca bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
2.    Menginformasikan pembaca bagaimana upaya-upaya pemerintah dalam pembangunan ekonomi regional
3.    Menginformasikan pembaca berbagai faktor penyebab ketimpangan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1      UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.     Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.     Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.    Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.   Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2.2  PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.  Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.    Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.    Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealisasi dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan ditunjang dari dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan merupakan sumber dana utama pemerintah daerah.
Untuk mengetahui tujuan dari peranan pendapatan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
2.      Untuk mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
3.    Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD).
4.    Mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5.     Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1.   Peranan PAD dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 7,49 persen dengan adanya peningkatan kontribusi di tiap tahunnya yaitu tertinggi pada tahun 2011 dengan kontribusi sebesar 9,37 persen.
2.    Peranan DAU dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 66,38 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah  lebih banyak menggunakan DAU daripada PAD untuk belanja daerah. Secara umum kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang dilakukan oleh pemerintah  merupakan kebijakan dalam bentuk intensifikasi.
Sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
2.3      PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL
Pembangunan ekonomi regional merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memajukan kondisi perekonomian daerah itu. Walaupun di daerah namun kondisi dan kegiatan ekonominya harus diawasi agar berjalan dengan baik. Pemerintah daerah melakukan berbagai cara agar ekonomi daerah itu berjalan baik bahkan dapat lebih maju dari daerah yang lainnya. Salah satu caranya itu dengan meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak daerah , dan menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan bantuan otonomi daerah ini setiap daerah sekarang mampu menentukan sendiri bagaimana caranya agar ekonomi regional mereka terus maju.

2.4      FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Dalam setiap daerah pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
1.      Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan rendah karena pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi, hal itu menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
2.      Alokasi Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang memadai.
3.      Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
4.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota yang masih terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan ketimpangan.
5.      Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.

2.5      PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata karena beberapa faktor yang saya sebutkan diatas tadi. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah. Dengan adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi di wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara dilakukan dengan memperbaiki SDM yang rendah dan meningkatkan kualitas pendidikan setiap individu. Sebaiknya pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada derah terpencil agar mereka dapat hidup layaknya masyarakat di pulau Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup baik. 

2.6      TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
1.      Teori Basis Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
2.      Teori Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan keuntungan.
3.      Teori Daya Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri apabila memadai dari segi jalan , transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari industri ini dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisis untuk menganalisi pembangunan ekonomi daerah, yaitu :
a.       Analisis SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b.      Location Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c.       Angka Penggandaan Pendapatan
Metode angka penggandaan pendapatan membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d.      Analisis Input-Output
Metode ini paling sering digunakan karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di daerah itu.


2.7      CONTOH KASUS
Niat Pemerintah Evaluasi Dana Otsus Didukung Pimpinan DPR
Rico Afrido Simanjuntak
Rabu, 31 Januari 2018 - 14:17 WIB
views: 6.395
JAKARTA - Niat pemerintah mengevaluasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua, Aceh dan Yogyakarta didukung Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Sebab, Taufik menilai realisasi dana Otsus itu belum tepat sasaran dan signifikan, terutama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Adapun niat pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu disampaikan sebagai buntut dari kasus wabah campak dan gizi buruk yang melanda Kabupaten Asmat, Papua.
"Jadi menuju ke tingkat kemakmurannya belum signifikan. Ini di mana kebocorannya. Ini yang perlu kita evaluasi," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dia berpendapat, ratusan triliun dana Otsus Papua seharusnya setara dengan peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
"Tapi di sana ternyata masih terbelakang dan tertinggal dengan daerah lain, ini yang silakan untuk dievaluasi," tutur Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, dia meminta evaluasi dana Otsus itu harus dilakukan secara transparan. "Transparan artinya untuk apa saja yang ratusan triliun itu. Akuntabilitas publiknya tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sumber :
https://nasional.sindonews.com/read/1278208/12/niat-pemerintah-evaluasi-dana-otsus-didukung-pimpinan-dpr-1517382697


Program Pembangunan Infrastruktur Harus Didukung Penerapan K3
Cahya Sumirat
Senin, 5 Februari 2018 - 23:03 WIB
MANADO - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam program pembangunan sangat penting, apalagi ketika pemerintah sedang menggenjot proyek infrastruktur seperti fasilitas transportasi baik udara, darat maupun laut serta sarana prasarana penunjang lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat upacara bulan K3 Nasional Tahun 2018 di Gedung Mapalus,
"Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan serta penyakit saat kerja," kata Kandouw saat membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, Senin (5/2/2018).
Dikatakannya kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan mengganggu proses produksi. "Karena itu diperlukan upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja maupun penyakit saat bekerja secara maksimal," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6% sedangkan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.
"Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional tentang K3 sangat mengharapkan dukungan pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3," terang dia.
Kandouw juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun bangsa dan negara. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan launching unit reaksi cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir dalam kesempatan tersebut menjelaskaan, pencanangan kendaraam URC merupakan program kementerian untuk wilayah timur baru dan Sulut yang melaksanakan.
“Tujuan mobil URC ini adalah mobil operasional yang dipakai pengawas bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta. Jadi ini operasional bersama,” ujarnya.
Sumber :
https://ekbis.sindonews.com/read/1279609/34/program-pembangunan-infrastruktur-harus-didukung-penerapan-k3-1517833219


BAB III
PENUTUP

3.1      Kesimpulan
1.    Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya :
a.     Tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran,
b.      Perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan
c.       Penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
2.     Cara-cara pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik, yaitu :
a.       Meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA,
b.      Penetapan pajak daerah, dan
c.       Menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu.
3.      Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
a.       Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
b.      Alokasi Investasi
c.       Perbedaan Sumber Daya Alam
d.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
e.       Perbedaan Kondisi Demografis
4.  Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah.
5.      Teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
a.       Teori Basis Ekonomi
b.      Teori Lokasi
c.       Teori Daya Tarik Industri

3.2      Saran
1.  Dalam penyusunan anggaran pendapatan, pemerintah daerah diharapkan dapat meramalkan berbagai dinamika yang mungkin akan terjadi, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan/revisi atas anggaran selama tahun anggaran berjalan.
2.   Berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik diharapkan terus dipertahankan dan selaiknya dapat ditiru oleh pemerintah daerah lain yang belum menerapkan.
3.  Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengatasi berbagai faktor-faktor yang menyebabkan ketimpangan, khusunya di wilayah Indonesia bagian timur yang mengalami ketertinggalan baik dari segi ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.

DAFTAR PUSTAKA