Selasa, 13 Maret 2018

Asal Usul Hukum

Kata Hukum berasal dari bahasa Arab yaitu "Hukmun" yang artinya menetapkan. Di dunia akademis, istilah hukum lebih sering dipadankan dengan istilah ius. Ius yang tertulis adalah peraturan perundang-undangan, sedangan yang tidak tertulis dapat berupa hukum kerajaan atau hukum adat.

A. Mengapa manusia menciptakan hukum
Sebagai mahluk sosial, manusia membangun interaksi antara satu dengan yang lainnya. Interaksi tersebut dilatarbelakangi adanya kebutuhan dan kepentingan yang saling bertemu. Interaksi antar manusia tersebut dapat berdampak buruk jika dalam usaha pemenuhan kebutuhan dan kepentingan dilakukan dengan mengabaikan kepentingan atau hak orang lain. Hal tersebut dapat berakibat terjadinya konflik sosial dan kekacauan di masyarakat. Oleh sebab itu, manusia dalam berinteraksi dalam sosial masyarakat membutuhkan pedoman yang mengatur dan membatasi segala tindakan yang dilakukan manusia. Pedoman inilah yang disebut hukum. Hukum menjadikan manusia mengetahui nilai-nilai apa yang benar dan yang salah serta apa yang baik dan apa yang buruk. Hukum pula lah yang membatasi segala tindakan manusia supaya tidak melanggar hak orang lain. Di samping itu, hukum juga dapat menjadi fasilitator untuk menyelesaikan sengketa maupun konflik. Hukum yang baik menerapkan prinsip berkeadilan dalam menyelesaikan permasalahan antar pihak-pihak yang berkonflik. Dapat disimpulkan bahwa alasan manusia menciptakan hukum adalah untuk menciptakan kerukunan, keharmonisan, dan keteraturan dalam masyarakat dengan cara mengatur dan membatasi segala tindakan manusia serta menjadi fasilitator dalam penyelesaian konflik.

B. Sumber hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan hukum, baik itu perintah maupun larangan. Sumber hukum memiliki kekuatan yang memaksa yang telah disepakati bersama oleh suatu komunitas atau masyarakat. Dengan demikian, sumber hukum dapat mengatur dan memberikan sanksi bagi yang melanggar hukum.
Secara garis besar, sumber hukum dibagi dalam dua kategori, yaitu sumber hukum formil dan materiil.
Sumber hukum materil adalah sumber-sumber yang melahirkan suatu hukum baik secara langsung maupun tidak langsung. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang mempengaruhi lahirnya suatu hukum atau pembentukan hukum. Biasanya berupa gejala yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber hukum formil adalah berbagai aturan yang lahir dari penerapan sumber hukum materiil. Sumber hukum formil merupakan hukum yang telah dibentuk oleh lembaga yang memiliki kewenangan pembentukan hukum sehingga memiliki kekuatan yang sah dan memaksa bagi seluruh masyarakat.
Macam-macam sumber hukum :
  1. Sumber hukum dalam Undang-undang. Undang-undang adalah aturan hukum yang dibuat oleh negara dengan melalui proses dan tata cara  tertentu sehingga disebut undang-undang.
  2. Sumber hukum kebiasaan. Kebiasaan adalah suatu hal yang dilakukan secara turun-temurun dalam waktu yang sangat lama sehingga dianggap layak menjadi sebuah sumber hukum. Umumnya kebiasaan adalah aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi sangat ditaati oleh masyarakat yang menganut kebiasaan tersebut.
  3. Sumber hukum Traktat.Traktat atau perjanjian antar negara adalah perjanjian yang dilakukan dua negara atau lebih dalam berbagai hal, umumnya adalah kerjasama di bidang ekonomi.
  4. Sumber hukum Yurisprudensi. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar atau pedoman bagi hukum berikutnya untuk mengambil keputusan dalam kasus serupa sehingga menjadi sumber hukum. Keputusan hakim dapat dijadikan sumber hukum.
  5. Sumber hukum doktrin. Doktrin adalah pendapat para ahli dan pemikir-pemikir hukum terkemuka di dunia yang dijadikan pedoman dan pelaksanaan hukum dalam suatu negara atau masyarakat. Doktrin dari para pakar hukum tidak mengikat, tetapi bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengambilan keputusan.
C. Jenis-jenis hukum
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Hukum Tertulis, Hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan.
  2. Hukum Tidak Tertulis, hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan.
Berdasarkan sumbernya, hukum dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
  1. Hukum Undang-Undang, hukum yang tercantum dalam perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan (adat), hukum yang berasal dari aturan-aturan adat.
  3. Hukum Jurisprudensi, hukum yang berasal dari keputusan hakim atas suatu perkara di masa lalu.
  4. Hukum Traktat, hukum yang berasal dari perjanjian antar negara.
Berdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Hukum Materiil, hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
  2. Hukum Formil, hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil.
Berdasarkan isinya, hukum dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
  1. Hukum Privat, hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang lain.
  2. Hukum Negara
  • Hukum Pidana, hukum yang mengatur hubungan warga negara dengan negara.
  • Hukum Tata Negara, hubungan yang mengatur hubungan warga negara dengan alat kelengkapan negara.
  • Hukum Administrasi Negara, hukum yang mengatur hubungan antar alat kelengkapan negara, dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Sumber referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar