Sabtu, 21 April 2018

Pembangunan Ekonomi Daerah dan Otonomi Daerah

PEREKONOMIAN INDONESIA
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
Kelompok 5
Disusun Oleh :

Ajeng Dina Wulandari - 2B216139
Dwinanda Agung Laksono - 2B217025
Fiatri Annisa - 2B216118
Fhiona Aprida Hidayah - 2B216140
Hariyanto - 2B216214
Rachma Indriyani Pratiwi - 2B216117
Rael Selvy Wibowo - 29213835
Rezzando Juniarta Sinaga - 2B216122
Yeni Sarah Hardiyanti - 2B216166


Kelas : 1EB16
Dosen : Nicky Handayani

Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma

KATA PENGANTAR



Alhamdulillah. Penulis panjatkan puji syukur kepada hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, salawat dan salam penulis curahkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang telah membimbing kita dari masa penuh kegelapan ke zaman terang terang dengan sains seperti sekarang ini.

Penulis sangat sadar bahwa dalam tulisan ini ada banyak kekurangan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Dengan demikian penulis sangat memohon kebijaksanaan pembaca untuk kekurangan, karena tidak ada hal yang sesempurna zat-Nya. Dan apa pepatah "Tidak ada gading yang tidak retak" oleh karena itu, kritik dan saran yang positif dan konstruktif sangat penulis harapkan untuk menyempurnakan makalah ini. Sebagai rasa hormat dan penghargaan, penulis ingin mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang mendukung dan memotivasi penyusunan makalah ini, yang memberikan motivasi melalui dukungan doa, moral dan material, yang sangat berharga bagi penulis.

Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca untuk memberikan wawasan bagi penulis dan motivasi untuk terus belajar dan menambah pengetahuan. Dan semoga dengan tulisan singkat ini kita bisa lebih memahami bagaimana pembangunan ekonomi daerah dan otonomi daerah.

Depok, April 2018


Penulis


DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................................................................i
Daftar Isi.........................................................................................................................................ii
Bab I - Pendahuluan
1.1     Latar Belakang Masalah.......................................................................................................1
1.2     Rumusan Masalah................................................................................................................1
1.3     Tujuan dan Manfaat.............................................................................................................2
Bab II – Pembahasan
2.1     Undang-Undang Otonomi Daerah......................................................................................3
2.2     Perubahan Penerimaan Daerah dan Peranan Pendapatan Asli Daerah................................3
2.3     Pembangunan Ekonomi Regional........................................................................................5
2.4     Faktor-Faktor Penyebab Ketimpangan................................................................................5
2.5     Pembangunan Indonesia Bagian Timur...............................................................................6
2.6     Teori dan Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah.............................................................7
2.7     Contoh Kasus.......................................................................................................................8
Bab III - Penutup
3.1     Kesimpulan........................................................................................................................12
3.2     Saran..................................................................................................................................13
Daftar Pustaka.............................................................................................................................14


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      LATAR BELAKANG MASALAH
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pernbiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan  kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada yang menugaskan.
Di bidang ekonomi, otonomi daerah di satu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, clan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang 1ebih tinggi dari waktu ke waktu.
Di bidang sosial budaya, otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga memelihara nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat dalam rnerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

1.2      RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja Undang-Undang yang mengatur tentang otonomi daerah?
2.      Bagaimana perubahan pendapatan daerah dan peranan pendapatan asli daerah?
3.      Bagaimana upaya pembangunan ekonomi regional?
4.      Apa saja faktor-faktor penyebab ketimpangan?
5.      Bagaimana pembangunan di Indonesia bagian timur?
6.      Apa saja teori dan analisis pembangunan ekonomi daerah?

1.3      TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, bagaimana upaya pemerintah pusat dan daerah dalam membangun ekonomi regional, serta mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang menyebabkan ketimpangan.
Manfaat-manfaat dari penulisan makalah ini yaitu :
1.      Menginformasikan pembaca bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
2.    Menginformasikan pembaca bagaimana upaya-upaya pemerintah dalam pembangunan ekonomi regional
3.    Menginformasikan pembaca berbagai faktor penyebab ketimpangan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1      UNDANG UNDANG OTONOMI DAERAH
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3.     Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5.     Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.    Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7.   Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

2.2  PERUBAHAN PENERIMAAN DAERAH DAN PERANAN PENDAPATAN ASLI DAERAH
Secara sederhana, perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. Perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. Namun, bisa juga untuk mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD.
Perubahan atas setiap komponen APBD memiliki latar belakang dan alasan berbeda. Ada perbedaan alasan untuk perubahan anggaran pendapatan dan perubahan anggaran belanja. Begitu juga untuk alasan perubahan atas anggaran pembiayaan, kecuali untuk penerimaan pembiayaan berupa SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Lalu), yang memang menjadi salah satu alasan utama merngapa perubahan APBD dilakukan.
Perubahan atas pendapatan, terutama PAD bisa saja berlatarbelakang perilaku oportunisme para pembuat keputusan, khususnya birokrasai di SKPD dan SKPKD. Namun, tak jarang perubahan APBD juga memuat preferensi politik para politisi di parlemen daerah (DPRD). Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya karena (a) tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran, (b) perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan (c) penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mengapa perubahan atas anggaran pendapatan terjadi, di antaranya:
1.  Target pendapatan dalam APBD underestimated (dianggarkan terlalu rendah). Jika sebuah angkat untuk target pendapatan sudah ditetapkan dalam APBD, maka angka itu menjadi target minimal yang harus dicapai oleh eksekutif. Target dimaksud merupakan jumlah terendah yang “diperintahkan” oleh DPRD kepada eksekutif untuk dicari dan menambah penerimaan dalam kas daerah.
2.    Alasan penentuan target PAD oleh SKPD dapat dipahami sebagai praktik moral hazard yang dilakukan agency yang dalam konteks pendapatan adalah sebagai budget minimizer. Dalam penyusunan rancangan anggaran yang menganut konsep partisipatif, SKPD mempunyai ruang untuk membuat budget slack karena memiliki keunggulan informasi tentang potensi pendapatan yang sesungguhnya dibanding DPRD.
3.    Jika dalam APBD “murni” target PAD underestimated, maka dapat “dinaikkan” dalam APBD Perubahan untuk kemudian digunakan sebagai dasar mengalokasikan pengeluaran yang baru untuk belanja kegiatan dalam APBD-P. Penambahan target PAD ini dapat diartikan sebagai hasil evaluasi atas “keberhasilan” belanja modal dalam mengungkit (leveraging) PAD, khususnya yang terealisasi dan tercapai outcome-nya pada tahun anggaran sebelumnya.
Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, PAD seharusnya merupakan sumber utama keuangan daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan, sedangkan kekurangan pendanaan ditunjang dari dana perimbangan. Namun dalam kenyataannya, dana perimbangan merupakan sumber dana utama pemerintah daerah.
Untuk mengetahui tujuan dari peranan pendapatan ini adalah :
1.      Untuk mengetahui peranan PAD sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
2.      Untuk mengetahui peranan DAU sebagai sumber penerimaan dalam pembiayaan APBD.
3.    Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD).
4.    Mengetahui apa saja kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
5.     Untuk mengetahui apa saja usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa :
1.   Peranan PAD dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 7,49 persen dengan adanya peningkatan kontribusi di tiap tahunnya yaitu tertinggi pada tahun 2011 dengan kontribusi sebesar 9,37 persen.
2.    Peranan DAU dalam APBD memberikan kontribusi rata-rata pertahunya 66,38 persen. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah  lebih banyak menggunakan DAU daripada PAD untuk belanja daerah. Secara umum kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak yang dilakukan oleh pemerintah  merupakan kebijakan dalam bentuk intensifikasi.
Sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah  untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah antara lain masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah maupun retribusi daerah. Usaha pemerintah dalam hal mengatasi kendala dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.
2.3      PEMBANGUNAN EKONOMI REGIONAL
Pembangunan ekonomi regional merupakan suatu tindakan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memajukan kondisi perekonomian daerah itu. Walaupun di daerah namun kondisi dan kegiatan ekonominya harus diawasi agar berjalan dengan baik. Pemerintah daerah melakukan berbagai cara agar ekonomi daerah itu berjalan baik bahkan dapat lebih maju dari daerah yang lainnya. Salah satu caranya itu dengan meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA , penetapan pajak daerah , dan menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu. Dengan bantuan otonomi daerah ini setiap daerah sekarang mampu menentukan sendiri bagaimana caranya agar ekonomi regional mereka terus maju.

2.4      FAKTOR FAKTOR PENYEBAB KETIMPANGAN
Dalam setiap daerah pasti mengalami permasalahan yang terjadi baik antar wilayah maupun hanya wilayah itu saja. Seperti halnya dalam bidang ekonomi ada masanya mengalami ketimpangan antar wilayah. Ketimpangan itu terjadi karena beberapa faktor.
Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
1.      Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
Setiap ekonomi daerah berbeda-beda tergantung dengan seberapa kuat pemerintahan daerahnya melakukan usaha agar daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi. Namun jika satu daerah memiliki pendapatan daerah yang tinggi sedangkan daerah lainnya memliki pendapatan rendah karena pemerintah daerahnya tidak terkonsentrasi pada pembangunan ekonomi, hal itu menimbulkan ketimpangan antar wilayah/daerah.
2.      Alokasi Investasi
Investasi yang dilakukan pihak asing di daerah juga menyebabkan ketimpangan karena tidak semua investor mau berinvestasi di daerah tergantung oleh SDA yang tersedia dan infrastruktur yang memadai.
3.      Perbedaan Sumber Daya Alam
Perbedaan SDA yang dimiliki juga menimbulkan ketimpangan karena tidak semua daerah memiliki sumber daya alam.
4.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
Tidak semua daerah dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan lancar dan mudah. Di daerah tidak seperti di kota yang masih terbatais oleh transportasi dan komunikasi yang memadai sehingga menimbulkan ketimpangan.
5.      Perbedaan Kondisi Demografis
Kondisi demografis setiap daerah berbeda tergantung pada tingkat pendidikan, tingkat kepadatan penduduk dan pertumbuhan penduduknya. Perbedaan kondisi demografis ini berdampak pada ketimpangan dalam ekonomi seperti pada kegiatan perdagangan.

2.5      PEMBANGUNAN INDONESIA BAGIAN TIMUR
Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata karena beberapa faktor yang saya sebutkan diatas tadi. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah. Dengan adanya pembagian otonomi daerah ini sedikit memperbaiki kondisi ekonomi di wilayah timur secara perlahan. Berbagai cara dilakukan dengan memperbaiki SDM yang rendah dan meningkatkan kualitas pendidikan setiap individu. Sebaiknya pemerintah pusat memberi perhatian lebih kepada derah terpencil agar mereka dapat hidup layaknya masyarakat di pulau Jawa dengan kondisi ekonomi yang cukup baik. 

2.6      TEORI DAN ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH
Ada beberapa teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
1.      Teori Basis Ekonomi
Teori ini menjelaskan bahwa dalam pembangunan ekonomi daerah dipengaruhi oleh permintaan akan barang dan jasa yang dihasilkan dari daerah itu yang akan dibeli oleh pihak luar/asing.
2.      Teori Lokasi
Setiap daerah dapat menarik investor terutama dibidang industri apabila daerah itu dekat untuk pengambilan bahan dan dekat dengan pasar. Karena industri meminimalkan modal dan memaksimalkan keuntungan.
3.      Teori Daya Tarik Industri
Suatu daerah akan menarik industri apabila memadai dari segi jalan , transportasi dan komunikasi yang lancar. Dari industri ini dapat memberikan pendapatan dan kemajuan ekonomi kepada daerah itu sendiri.
Adapula beberapa metode analisis untuk menganalisi pembangunan ekonomi daerah, yaitu :
a.       Analisis SS
Analisis ini memberikan kesimpulan atas perbandingan perekonomian daerah yang satu dengan daerah lain yang lebih maju ekonominya.
b.      Location Quotients
Metode ini melihat konsentrasi kegiatan ekonomi suatu daerah dengan daerah yang lain namun masih sama tingkatannya.
c.       Angka Penggandaan Pendapatan
Metode angka penggandaan pendapatan membandingkan hasil pendapatan ekonomi suatu daerah dengan daerah lain dari sektor ekonomi yang baru dilakukan.
d.      Analisis Input-Output
Metode ini paling sering digunakan karena mempertahankan keseimbangan antar sektor yang menghasilkan pendapatan di daerah itu.


2.7      CONTOH KASUS
Niat Pemerintah Evaluasi Dana Otsus Didukung Pimpinan DPR
Rico Afrido Simanjuntak
Rabu, 31 Januari 2018 - 14:17 WIB
views: 6.395
JAKARTA - Niat pemerintah mengevaluasi dana otonomi khusus (Otsus) Papua, Aceh dan Yogyakarta didukung Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Sebab, Taufik menilai realisasi dana Otsus itu belum tepat sasaran dan signifikan, terutama dalam hal menyejahterakan masyarakat.
Adapun niat pemerintah melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) itu disampaikan sebagai buntut dari kasus wabah campak dan gizi buruk yang melanda Kabupaten Asmat, Papua.
"Jadi menuju ke tingkat kemakmurannya belum signifikan. Ini di mana kebocorannya. Ini yang perlu kita evaluasi," ujar Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dia berpendapat, ratusan triliun dana Otsus Papua seharusnya setara dengan peningkatan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di wilayah itu.
"Tapi di sana ternyata masih terbelakang dan tertinggal dengan daerah lain, ini yang silakan untuk dievaluasi," tutur Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Selain itu, dia meminta evaluasi dana Otsus itu harus dilakukan secara transparan. "Transparan artinya untuk apa saja yang ratusan triliun itu. Akuntabilitas publiknya tentunya harus bisa dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Sumber :
https://nasional.sindonews.com/read/1278208/12/niat-pemerintah-evaluasi-dana-otsus-didukung-pimpinan-dpr-1517382697


Program Pembangunan Infrastruktur Harus Didukung Penerapan K3
Cahya Sumirat
Senin, 5 Februari 2018 - 23:03 WIB
MANADO - Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam program pembangunan sangat penting, apalagi ketika pemerintah sedang menggenjot proyek infrastruktur seperti fasilitas transportasi baik udara, darat maupun laut serta sarana prasarana penunjang lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw saat upacara bulan K3 Nasional Tahun 2018 di Gedung Mapalus,
"Program pembangunan tersebut harus didukung dengan penerapan K3 agar pelaksanaannya tidak terjadi kecelakaan serta penyakit saat kerja," kata Kandouw saat membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri, Senin (5/2/2018).
Dikatakannya kecelakaan kerja berdampak pada kerugian material, korban jiwa, gangguan kesehatan, dan mengganggu proses produksi. "Karena itu diperlukan upaya untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja maupun penyakit saat bekerja secara maksimal," ujarnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 110.285 kasus sedangkan tahun 2016 sejumlah 105.182 kasus. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4,6% sedangkan Agustus tahun 2017 terdapat sebanyak 80.392 kasus.
"Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional tentang K3 sangat mengharapkan dukungan pemerintah, pemerintah daerah, lembaga, masyarakat industri untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan K3," terang dia.
Kandouw juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terus mengembangkan dan membudayakan K3 sebagai bagian dari kontribusi untuk membangun bangsa dan negara. Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan launching unit reaksi cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir dalam kesempatan tersebut menjelaskaan, pencanangan kendaraam URC merupakan program kementerian untuk wilayah timur baru dan Sulut yang melaksanakan.
“Tujuan mobil URC ini adalah mobil operasional yang dipakai pengawas bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengejar perusahaan-perusahaan yang belum menjadi peserta. Jadi ini operasional bersama,” ujarnya.
Sumber :
https://ekbis.sindonews.com/read/1279609/34/program-pembangunan-infrastruktur-harus-didukung-penerapan-k3-1517833219


BAB III
PENUTUP

3.1      Kesimpulan
1.    Anggaran pendapatan akan direvisi dalam tahun anggaran yang sedang berjalan karena beberapa sebab, diantaranya :
a.     Tidak terprediksinya sumber penerimaan baru pada saat penyusunan anggaran,
b.      Perubahan kebijakan tentang pajak dan retribusi daerah, dan
c.       Penyesuaian target berdasarkan perkembangan terkini.
2.     Cara-cara pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik, yaitu :
a.       Meningkatkan sumber daya manusia agar mampu memanfaatkan SDA,
b.      Penetapan pajak daerah, dan
c.       Menarik para investor agar mau berinvestasi di daerah itu.
3.      Berikut faktor-faktor yang menyebabkan Ketimpangan :
a.       Konsentrasi Pembangunan Ekonomi
b.      Alokasi Investasi
c.       Perbedaan Sumber Daya Alam
d.      Kurang Lancarnya Perdagangan Antar Provinsi
e.       Perbedaan Kondisi Demografis
4.  Di Indonesia pemerataan pembangunan ekonomi masih belum merata. Terutama wilayah Indonesia bagian timur karena sulit tejangkau dan jarang diperhatikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ekonomi disana tidak sebaik ekonomi di pulau Jawa dan sekitarnya karena masih adanya kemiskinan dan keterbatasan pendidikan yang menyebabkan SDM rendah.
5.      Teori dalam pembangunan ekonomi daerah yang umum digunakan, diantaranya :
a.       Teori Basis Ekonomi
b.      Teori Lokasi
c.       Teori Daya Tarik Industri

3.2      Saran
1.  Dalam penyusunan anggaran pendapatan, pemerintah daerah diharapkan dapat meramalkan berbagai dinamika yang mungkin akan terjadi, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan/revisi atas anggaran selama tahun anggaran berjalan.
2.   Berbagai langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk mengupayakan pembangunan ekonomi regional berjalan baik diharapkan terus dipertahankan dan selaiknya dapat ditiru oleh pemerintah daerah lain yang belum menerapkan.
3.  Pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengatasi berbagai faktor-faktor yang menyebabkan ketimpangan, khusunya di wilayah Indonesia bagian timur yang mengalami ketertinggalan baik dari segi ekonomi dan kualitas sumber daya manusia.

DAFTAR PUSTAKA

Selasa, 10 April 2018

Subjek, Objek, dan Bidang-Bidang Hukum

A. Subjek dan objek hukum
  • Subjek hukum
Secara umum, subjek hukum adalah pihak-pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu (objek hukum). Kemudian subjek hukum dikelompokkan menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
  1. Orang. Status subjek hukum diperoleh seseorang sejak ia dilahirkan dan akan dianggap berhenti sebagai subjek hukum setelah kematiannya. Orang/manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban serta mampu memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan keberlakuan hukum yang berlaku.
  2. Badan Hukum. Badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang berdasarkan hukum serta kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum. Badan hukum mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya diwakilkan oleh pengurusnya. Sebagai contoh Perseroan Terbatas (PT), dimana dalam pendiriannya harus mendapat pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM.
  • Objek Hukum
Secara umum, objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh barang-barang bernilai ekonomi, yaitu barang-barang yang dalam memperolehnya diperlukan usaha atau pengorbanan oleh subjek pajak. Kemudian yang menjadi sasaran pengaturan oleh hukum yaitu bagaimana pengorbanan dan prosedur dalam memperoleh barang-barang ekonomi tersebut sebagai perwujudan hak dan kewajiban subjek hukum.

B. Bidang-bidang hukum
  • Hukum perdata vs pidana
Hukum perdata adalah bidang hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu maupun badan hukum di dalam masyarakat melalui saluran tertentu. Hukum perdata tergolong ke dalam hukum privat. Hukum perdata dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum perikatan
  5. Hukum waris
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal pebuatan-pebuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat contohnya mencuri, membunuh dan memperkosa. Pelaku kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundang-undangan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, contohnya tidak menggunakan helm pada saat berkendara. 
  • Hukum perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan, yaitu :
  1. Perikatan ang timbul dari persetujuan (perjanjian)
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
  • Hukum perjanjian
Perjanjian adalah perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa itu timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Untuk mengesahkan suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
  1. Sepakat. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang dilakukan tersebut, tanpa ada paksaan, kekhilafan, dan penipuan.
  2. Kecakapan. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
  3. Mengenai suatu hal tertentu. Perjanjian harus mengenai suatu objek tertentu.
  4. Suatu sebab yang diizinkan. Isi dan tujuan perjanjian harus berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban.
  • Hukum dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam hal perniagaan. Hukum dagang termasuk ke dalam hukum perdata khusus. Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
  1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan : a). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), b). Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
  2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS seperti :
  1. Persetujuan jual beli
  2. Persetujuan sewa-menyewa
  3. Persetujuan pinjaman uang
Sumber referensi :