- Subjek hukum
Secara umum, subjek hukum adalah pihak-pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu (objek hukum). Kemudian subjek hukum dikelompokkan menjadi dua, yaitu orang dan badan hukum.
- Orang. Status subjek hukum diperoleh seseorang sejak ia dilahirkan dan akan dianggap berhenti sebagai subjek hukum setelah kematiannya. Orang/manusia sebagai subjek hukum memiliki hak dan kewajiban serta mampu memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan keberlakuan hukum yang berlaku.
- Badan Hukum. Badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang berdasarkan hukum serta kenyataan persyaratan yang dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum. Badan hukum mempunyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya diwakilkan oleh pengurusnya. Sebagai contoh Perseroan Terbatas (PT), dimana dalam pendiriannya harus mendapat pengesahan akta pendirian oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Objek Hukum
Secara umum, objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh barang-barang bernilai ekonomi, yaitu barang-barang yang dalam memperolehnya diperlukan usaha atau pengorbanan oleh subjek pajak. Kemudian yang menjadi sasaran pengaturan oleh hukum yaitu bagaimana pengorbanan dan prosedur dalam memperoleh barang-barang ekonomi tersebut sebagai perwujudan hak dan kewajiban subjek hukum.
- Hukum perdata vs pidana
Hukum perdata adalah bidang hukum yang mengatur hubungan antara individu-individu maupun badan hukum di dalam masyarakat melalui saluran tertentu. Hukum perdata tergolong ke dalam hukum privat. Hukum perdata dapat digolongkan sebagai berikut :
- Hukum keluarga
- Hukum harta kekayaan
- Hukum benda
- Hukum perikatan
- Hukum waris
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal pebuatan-pebuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat contohnya mencuri, membunuh dan memperkosa. Pelaku kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundang-undangan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, contohnya tidak menggunakan helm pada saat berkendara.
Dalam hukum pidana dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah kejahatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat contohnya mencuri, membunuh dan memperkosa. Pelaku kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundang-undangan namun tidak memberikan efek yang berpengaruh secara langsung kepada orang lain, contohnya tidak menggunakan helm pada saat berkendara.
- Hukum perikatan
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang. Berdasarkan KUH perdata terdapat tiga sumber dasar hukum perikatan, yaitu :
- Perikatan ang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan perwakilan sukarela.
- Hukum perjanjian
Perjanjian adalah perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dari peristiwa itu timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Untuk mengesahkan suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu :
- Sepakat. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang dilakukan tersebut, tanpa ada paksaan, kekhilafan, dan penipuan.
- Kecakapan. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
- Mengenai suatu hal tertentu. Perjanjian harus mengenai suatu objek tertentu.
- Suatu sebab yang diizinkan. Isi dan tujuan perjanjian harus berdasarkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban.
- Hukum dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya dalam hal perniagaan. Hukum dagang termasuk ke dalam hukum perdata khusus. Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
- Hukum tertulis yang dikodifikasikan : a). Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), b). Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS)
- Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS seperti :
- Persetujuan jual beli
- Persetujuan sewa-menyewa
- Persetujuan pinjaman uang
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar