Rabu, 21 November 2018

SEBERAPA BESAR PENGARUH KOPERASI DI MASA SEKARANG

Nama : Dwinanda Agung Laksono
NPM : 2B217025
Kelas : 2EB15

Perekonomian Indonesia hingga kini masih dalam fase berkembang dimana sering kita jumpai kondisi yang fluktuatif yang disebabkan dinamika ekonomi dalam negeri maupun global.

Di tengah kondisi tersebut, pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah masih belum bisa dirasakan manfaatnya oleh sebagian masyarakat khususnya yang berada di daerah yang jauh dari perkotaan. Akibatnya roda perekonomian di daerah tidak berputar secara optimal.

Oleh karena itu, di daerah seperti pedesaan sudah seharusnya terdapat pendorong roda perekonomian yang mampu memberikan manfaat seperti pembiayaan modal, pembinaan kewirausahaan masyarakat, hingga sebagai penyalur yang membantu dalam memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat setempat.

Peran tersebut telah dilaksanakan oleh koperasi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreatifitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Di daerah yang mengandalkan koperasi sebagai pendorong roda ekonomi sudah pasti telah merasakan manfaat yang dihadirkan oleh koperasi. Manfaat-manfaat kehadiran koperasi antara lain :
  • Pembinaan masyarakat dalam berwirausaha dan mengembangkan potensi daerah
Masyarakat di pedesaan umumnya kurang memahami cara memulai dan menjalankan usaha. Oleh sebab itu, Koperasi dapat berperan dalam pembinaan masyarakat melalui sosialisasi pelatihan manajemen hingga produksi.
Selain itu, koperasi harus pandai melihat potensi apa yang ada di daerah setempat, apakah pertanian, perkebunan, peternakan, pariwisata, ataupun industri kreatif. Setelah itu, koperasi dapat menetapkan bidang usaha apa akan dijalankan dan dikembangkan.
  • Pemberian kredit dan pengadaan barang modal
Untuk mendirikan usaha sudah pasti masyarakat membutuhkan modal. Koperasi melalui produk simpan-pinjamnya dapat menjadi solusi masyarakat untuk memperoleh modal melalui pinjaman uang dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah.
Di samping itu, koperasi juga dapat menjadi penyedia barang modal seperti peralatan produksi untuk disewakan secara massal.
  • Penyalur produk masyarakat
Sebagian masyarakat di daerah mengalami kesulitan akses dalam memasarkan produk mereka. Dalam masalah tersebut, koperasi dapat menjadi solusi dengan menjadi media masyarakat untuk menjual produk.
Koperasi dapat menjual kembali produk masyarakat tersebut di daerah setempat maupun mendistribusikannya ke pasar yang lebih luas seperti perkotaan.

Namun lebih dari itu, dengan menjadi pendorong roda perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, koperasi telah berkontribusi kepada negara dalam membangun pondasi perekonomian nasional yang kuat.

Sumber referensi :

Jumat, 02 November 2018

TUGAS MAKALAH EKONOMI KOPERASI

A.    Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.Modal terbagi menjadi dua, yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek.Koperasi juga harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

B.     Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha.Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya.Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha.

1. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:
Ø  Simpanan pokok
Pengertian simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali.Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat anggota.

Ø  Simpanan wajib
Pengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.

Ø  Dana cadangan
Pengertian dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.

Ø   Hibah/Donasi (kalau ada)
Pengertian hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi.Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.

2.  Modal Pinjaman
Modal pinjaman Koperasi berasal dari :
Ø  Modal Pinjaman Anggota
Selain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
a.) Simpanan sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah tangga.
b.) Simpanan khusus adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan khusus.

Ø  Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.

Ø  Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
a.)    Rencana penggunaan modal atau rencana usaha.
b.)    Rencana pengembalian kredit
c.)    Jaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman. (Baca juga: 15 jenis lembaga keuangan bank dan non bank )

Ø  Penelitian Obligasi atau Surat Hutang Lainnya
Sumber modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi persyaratan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis obligasi )

Ø  Sumber Lain Yang Sah
Pinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.

Ø  Modal Penyertaan
Modal pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah.Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.
a). Modal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
b). Modal yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta. Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.

Dilihat dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi untuk mendapatkan keuntungan. Pihak penanam modal pun diberikan hak dan kewajiban:
- Hak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga tetap.
- Memiliki kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.

C.    Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

D.    Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

E.     Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

F.     Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

G.    Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Daftar Pustaka