A. Arti
Modal Koperasi
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.Modal terbagi menjadi dua,
yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek.Koperasi juga harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
B. Sumber-Sumber
Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
Pengertian
Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan
usaha.Modal bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan
dan lainnya.Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu usaha.
1. Modal
Sendiri
Modal
sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari
simpanan pokok dan simpanan wajib, dan apabila kegiatan usaha koperasi sudah
berjalan dan memperoleh sisa hasil usaha (shu) maka sebagian dari sisa usaha
tersebut bisa disisihkan dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat
modal sendiri. Jadi modal sendiri Koperasi adalah berasal dari:
Ø Simpanan
pokok
Pengertian
simpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan (uang) yang wajib dibayarkan saat
masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi (jumlahnya sama besar dari
semua anggota koperasi). Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak
bisa diambil kembali.Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat
anggota.
Ø Simpanan
wajib
Pengertian
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk
mencukupi kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan. Jumlahnya tidak sama oleh
setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai
jumlah tertentu agar bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka
mengembangkan/menjalankan usaha koperasi.
Ø Dana
cadangan
Pengertian
dana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa
untuk menutup kerugian Koperasi apabila diperlukan. Dana cadangan berasal dari
uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha (shu). Jumlah dana penyisihan dana
yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran dasar.
Ø Hibah/Donasi
(kalau ada)
Pengertian
hibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan
untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi.Bentuk donasi bisa berupa uang/barang.
2. Modal
Pinjaman
Modal
pinjaman Koperasi berasal dari :
Ø Modal
Pinjaman Anggota
Selain
daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan
modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan
khusus.
a.) Simpanan
sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat
diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah
tangga.
b.) Simpanan
khusus adalah pinajaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan
tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam
peraturan khusus.
Ø Modal
Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha Lain
Koperasi
bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha
lain yang bisa diperloeh dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
Ø Bank
dan Lembaga Keuangan Lainnya
Suatu
koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan
lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalah:
a.) Rencana
penggunaan modal atau rencana usaha.
b.) Rencana
pengembalian kredit
c.) Jaminan
barang yang sesuai dengan jumlah besarnya pinjaman. (Baca juga: 15 jenis
lembaga keuangan bank dan non bank )
Ø Penelitian
Obligasi atau Surat Hutang Lainnya
Sumber
modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang
merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan
pada waktu yang telah ditentukan. Untuk menertbitkan suatu obligasi, harus
mendapatkan izin dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan memenuhi
persyaratan. (Baca juga: pengertian dan jenis-jenis obligasi )
Ø Sumber
Lain Yang Sah
Pinjaman
lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti
pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan tertentu.
Ø Modal
Penyertaan
Modal
pernyataan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah.Modal penyertaan disebut
juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang diperlukan.
a). Modal
penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan
kepada Koperasi yang berpotensi. Pemerintah bisa melibatkan wakilnya untuk
mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan
lancar maka modal penyertaan bisa ditarik kembali.
b). Modal
yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga swasta.
Modal penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat
modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan usaha. Penempatan modal
diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam modal.
Dilihat
dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah seuatu investasi
untuk mendapatkan keuntungan. Pihak penanam modal pun diberikan hak dan
kewajiban:
- Hak
atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan
pembayaran bunga tetap.
- Memiliki
kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan
menempatkan wakilnya pada usaha Koperasi.
C. Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
Sisa Hasil Usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugain koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran dasar yang menunjukan pada
UU No.12 Tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal dari bukan dari
usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
D. Efek-Efek
Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan
barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
/pembeli di luar koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
1. Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
E. Efek
Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota.Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
F. Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented).Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin
tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima
oleh anggota.Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
G. Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya.
1. Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar