Senin, 29 Oktober 2018

KOPERASI SIMPAN PINJAM

Nama : Dwinanda Agung Laksono
NPM : 2B217025
Kelas : 2EB15

Di era modern ini, kebutuhan masyarakat baik yang bersifat primer, sekunder, hingga tersier semakin bertambah dan dinamis mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. Di samping itu, masyarakat juga menghadapi permasalahan finansial seperti utang-piutang, permodalan, dan pembiayaan. Penghasilan masyarakat khususnya kelas menengah kebawah sering kali tidak mencukupi untuk memperoleh kebutuhan dan mengatasi permasalahan finansial.

Berbagai solusi sebenarnya banyak ditemukan, contohnya menggunakan jasa lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperoleh pinjaman. Namun, dengan cara tersebut masyarakat juga menemui kendala, antara lain, untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh kreditur seperti berbagai dokumen penting yang dijadikan jaminan. Ditambah lagi jika tingkat bunga yang ditawarkan cukup tinggi tentunya akan membebani masyarakat saat melunasi pinjaman.

Di tengah kesulitan yang kompleks tersebut Koperasi Simpan Pinjam hadir untuk menawarkan solusi alternatif yaitu layanan simpan pinjam yang merupakan produk perkoperasian yang memungkinkan anggota untuk memperoleh pinjaman. Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usahanya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berazazkan kekeluargaan dan menerapkan prinsip demokratis, sehingga masyarakat yang menjadi anggotanya diberikan kemudahan dalam memperoleh pinjaman serta tidak terbebani saat melakukan pelunasan.

Aturan yang berlaku di dalam Koperasi Simpan Pinjam merupakan implementasi dari keputusan rapat anggota yang biasanya dilaksanakan satu kali dalam setahun. Dalam rapat anggota tersebut setiap anggota diberikan hak untuk mengajukan usulan yang dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan aturan mengenai pelaksanaan layanan simpan pinjam seperti penetapan biaya jasa (tingkat bunga) dan batas maksimum pinjaman yang disepakati bersama. Sehingga anggota maupun pengurus memahami kewajiban dan haknya pada mekanisme pinjaman di Koperasi Simpan Pinjam.

Sebagaimana tujuan koperasi secara umum yaitu mensejahterakan anggotanya, kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilaksanakan dari dan untuk anggota yang meliputi :
  1. Menghimpun simpanan koperasi berjangka dan tabungan koperasi dari anggota
  2. Menyalurkan pinjaman kepada anggota
Modal Koperasi Simpan Pinjam berasala dari simpana-simpanan anggota dan penerimaan  biaya jasa pinjaman yang dibayarkan  oleh anggota selama proses pelunasan. Simpanan-simpanan anggota meliputi :
  1. Simpanan pokok
  2. Simpanan wajib tetap
  3. Simpanan wajib khusus
  4. Simpanan wajib jasa
Sehingga dapat dipahami bahwa pinjaman yang disalurkan kepada anggota berasal dari dana yang yang dihimpun dari setiap anggota.

Dengan menghadirkan layanan simpan pinjam, Koperasi Simpan Pinjam memberikan kontribusi kepada negara dengan membantu mensejahterkan masyarakat.

Sumber referensi :
Sembiring, S. 2006 Himpunan Ketentuan Tentang Badan Usaha Koperasi dan Usaha Kecil. Nuasa Aulia, Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar