Jumat, 07 Maret 2014

PEMILU DI INDONESIA

Pemilihan Umum atau yang lebih kita kenal dengan Pemilu merupakan pesta demokrasi politik yang sudah menjadi tradisi lima tahunan bangsa indonesia. Pemilu dapat dijadikan cerminan bahwa Indonesia merupakan negara yang demokratis. Pada saat dilaksanakannya pemilu, setiap warga negara Indonesia di atas 17 tahun diberikan hak untuk memberikan suaranya untuk memilih para pemimpin negara. Para pemimpin negara inilah yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun mendatangnya. Oleh karena itu, melalui pemilu ini diharapkan terpilihnya para pemimpin yang kompeten, bertanggung jawab, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.

Pemilu pertama yang dilakukan oleh bangsa Indonesia dilaksanakan pada tahun 1955. Berbeda dengan saat ini yang memilih yang memilih presiden dan anggota legislatif, pemilu tahun 1955 bertujuan untuk memilih anggota MPR dan anggota dewan Konstituante karena bentuk pemerintahan Indonesia pada saat itu masih republik parlementer. Pemilu 1955 tidak dilanjutkan sesuai jadwal pada lima tahun berikutnya yaitu tahun 1960. Hal tersebut dikarenakan pada 5 Juli 1959, dikeluarkan dekret presiden yang membubarkan dewan kontituante dan pernyataan kembali ke UUD 45.

Pada masa orde baru, pemilu dilaksanakan pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. keseluruhan pemilu tersebut ditujukan untuk memilih anggota legislatif, karena presiden dan wakil presiden  ditentukan/berasal dari partai pemenang pemilu legislatif. Pada masa orde baru, partai golkar sangat superior, partai-partai lain seakan-akan hanya menjadi peramai pemilihan umum. Hal tersebut tidak lepas dari aturan saat itu yang sangat membatasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya.

Pada tahun 1999 atau setelah runtuhnya masa pemerintahan orde baru, dilaksanakan pemilu berikutnya. hampir sama dengan pemilu pada masa orde baru yang hanya memilih anggota DPR, MPR, dan DPRD. Perbedaannya adalah  presiden dan wakil presiden dipilih oleh anggota MPR. Pada saat itu Abdurrahman Wahid terpilih sebagai  presiden dan posisi wakil presiden diisi oleh Megawati Soekarno Putri.

Mulai tahun 2004 hingga saat ini pemilu dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama difungsikan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, sedangkan tahap kedua bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pada pemilu tersebut sudah digunakan sistem yang terbuka, sehingga masyarakat diberikan hak sebesar besarnya untuk memberikan suaranya. jumlah partai peserta pemilu yang ikut pun sangat banyak, hal itu tidak lepas dari kebebasan masyarakat untuk mendirikan organisasi politik.

Namun dengan keterbukaan sistem pemilu pada saat ini ternyata belum dapat mengahasilkan para pemimpin yang diharapkan. banyak dari para wakil rakyat ini yang terlibat berbagai kasus, contohnya tindak pidana korupsi yang sangat merugikan negara. Disamping kasus KKN yang merajalela, kasus seperti perbuatan asusila, dan masalah rumah tangga juga sering mengiringi pemberitaan para pemimpin ini. sungguh suatu sifat yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang amanah dan tidak patut untuk diteladani.

Kursi-kursi pemerintahan pun banyak diisi oleh orang-orang yang tidak memiliki kapasitas di bidang politik atau pemerintahan. Sering kali partai politik memasukkan nama-nama besar dari luar dunia politik menjadi anggotanya semata-mata untuk mendompleng kepopuleran partai politik di mata masyarakat. Namun tentu saja hal tersebut akan membuat kinerja para wakil rakyat tersebut tidak maksimal sehingga tidak dapat  merealisasikan tujuan nasional yaitu mensejahterakan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, dengan tidak lama laginya pemilihan Umum 2014 saya selaku penulis artikel ini menyarankan kepada para seluruh calon pemilih untuk bersedia memberikan suaranya dan memilih para calon wakil rakyat yang berkompeten dan memiliki kapasitas di bidang pemerintahan serta amanah dalam menjalankan tugasnya. Sehingga cita-cita bangsa Indonesia yang kita cintai ini dapat terwujud.

Credits for:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar