Rabu, 15 November 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik sangat diperlukan umtuk mengatur perilaku para akuntan dalam melaksanakan profesinya. Profesi akuntan publik datur dalam suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberika pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Penerapan kode etik sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh Akuntan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Selain untuk mengatur perilaku pelaksana profesi akuntan publik, kode etik juga digunakan oleh pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas pekerjaan dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana diatur dalam kode etik profesi.

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial Kantor Akuntan Publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap Altruisme, yaitu sikap mengutamakan kepentingan publik dan memperhatikan sesama akuntan publik dibanding dengan mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis pada umumya, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan kodisi lingkungan sosial masyarakat., bukan sekedar memberikan bantuan dalam bentuk materi, melainkan lebih kompleks lagi.
Sejalan dengan tanggung jawab sosial di masyarakat, setiap anggota profesi akuntan publik mempunyai tanggung jawab kepada semua pengguna jasa mereka. Selain itu, anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif dari semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

3. Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini dan lama kelamaan akan mengancam eksistensi profesi ini. Padahal jika melihat pertumbuhan industri di Indonesia, jasa profesi ini sangat dibutuhkan.
Selain itu, letak bahaya Profesi akuntansi yang krisis adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum.

4. Regulasi Dalam Rangka Penegakkan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
  • Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
  • Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
  • Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.

5. Peer Review
Peer review atau yang dalam bahasa Indonesia disebut penelaahan sejawat merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat. Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Sumber referensi:

ETIKA DALAM AUDITING

1. Kepercayaan Publik
Salah satu karakteristik utama dari profesi akuntan publik adalah penerimaan tanggung jawab yang diberikan oleh publik atau pengguna jasanya.Dasar dari pemberian tanggung jawab oleh publik adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari publik terhadap profesi akuntan, maka publik enggan untuk menggunakan jasanya. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan publik kepada profesi akuntan adalah objektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Tujuan utama profesi akuntan adalah untuk membuat publik memahami bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Atas kepercayaan publik kepada jasa akuntan, setiap pemegang profesi akuntan harus terus menerus menunjukan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor sebagai salah satu profesi akuntan publik, berperan penting dalam menjaga berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan memberikan penilaian yang didasari objektivitas yang tinggi terhadap laporan keuangan yang diperiksa olehnya.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya kepada publik, setiap tindakan yang dilakukan Auditor harus didasarkan pada etika auditor untuk menunjukan profesionalisme dan kepatuhan kepada aturan yang berlaku seperti yang diharapkan oleh publik. Etika-etika auditor tersebut meliputi :
  • Tanggung jawab profesi. Auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
  • Kepentingan publik. Auditor harus bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
  • Integritas. Auditor harus melaksanakan tanggung jawab profesional dengan integritas tinggi.
  • Objektivitas. Auditor harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
  • Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Auditor harus mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi serta terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
  • Kerahasiaan. Auditor haru menghormati kerahsiaan informasi yang diperolehnya.
  • Perilaku profesional. Auditor harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan.
  • Standar teknis. Auditor harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Terdapat 6 tanggung jawab dasar yang harus dilaksanakan oleh seorang Auditor, yaitu:
  • Perencanaan, pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan mencatat pekerjaan yang dilakukannya. Dengan tujuan pekerjaan yang dilakukan dapat digunakan dan menjadi informasi bagi phak yng berkepentingan.
  • Sistem akuntansi
Auditor harus mengetahui dan memahami sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
  • Bukti audit
Auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan reliabel untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian intern
Auditor memastikan dan mengevaluasi pengendalian internal dan melakukan compliance test.
  • Meninjau laporan keuangan yang relevan
Melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya.
  • Independensi auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan, dan tidak tergantung orang lain.

4. Independensi Auditor
Independensi berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. -Pernyataan Standar Audit (PSA) N0. 04 SA Seksi 220)-.
Independensi Auditor mencakup 4 aspek, yaitu :
  • Independensi sikap mental
Adanya kejujuran di dalam diri Auditor dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang objektif dalam menyatakan pendapat.
  • Independensi penampilan
Adanya kesan masyarakat bahwa Auditor bertindak independen sehingga harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan publik meragukan keabsahannya.
  • Independensi praktisi
Berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk memperthankan sikap yang wajar atau tidak memihak.
  • Independensi profesi
Berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi Auditor.

5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
  • Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
  • Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
  • Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
  • Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
  1. Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
  2. Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
  3. Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
  4. Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
  5. Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber referensi :