1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika
dalam bisnis akuntan publik sangat diperlukan umtuk mengatur perilaku para
akuntan dalam melaksanakan profesinya. Profesi akuntan publik datur dalam suatu
kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberika pedoman kepada akuntan untuk berhubungan
dengan klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Penerapan
kode etik sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh Akuntan
yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Selain untuk mengatur perilaku pelaksana profesi
akuntan publik, kode etik juga digunakan oleh pengguna jasa akuntan untuk
menilai kualitas pekerjaan dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui
pertimbangan etika sebagaimana diatur dalam kode etik profesi.
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial Kantor Akuntan Publik meliputi
ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap Altruisme, yaitu sikap
mengutamakan kepentingan publik dan memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding dengan mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis pada umumya, Kantor Akuntan
Publik juga dituntut untuk peduli dengan kodisi lingkungan sosial masyarakat.,
bukan sekedar memberikan bantuan dalam bentuk materi, melainkan lebih kompleks
lagi.
Sejalan dengan tanggung jawab sosial di masyarakat,
setiap anggota profesi akuntan publik mempunyai tanggung jawab kepada semua
pengguna jasa mereka. Selain itu, anggota juga harus selalu bertanggung jawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam
mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif dari semua anggota diperlukan untuk
memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
3. Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis
dalam profesi akuntan dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda
terhadap profesi ini dan lama kelamaan akan mengancam eksistensi profesi ini.
Padahal jika melihat pertumbuhan industri di Indonesia, jasa profesi ini sangat
dibutuhkan.
Selain itu, letak bahaya Profesi akuntansi yang
krisis adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang
salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Tekanan pemaksimalan
Profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk
melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi
agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini,
seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang
membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum.
4. Regulasi Dalam Rangka Penegakkan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai
organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku
profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan,
terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
- Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh
sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer
Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen
Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan
BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik
diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan
etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode
etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya
melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun
demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap
ada.
5. Peer Review
Peer review atau yang dalam bahasa Indonesia
disebut penelaahan sejawat merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian
suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu.
Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat. Proses ini
dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip
yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian
dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi
standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya.
Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan
dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada
jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya
yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Sumber referensi: