Salah satu karakteristik utama dari profesi akuntan
publik adalah penerimaan tanggung jawab yang diberikan oleh publik atau
pengguna jasanya.Dasar dari pemberian tanggung jawab oleh publik
adalah kepercayaan. Tanpa adanya kepercayaan dari publik terhadap profesi
akuntan, maka publik enggan untuk menggunakan jasanya. Salah satu faktor yang
dapat mempengaruhi kadar kepercayaan publik kepada profesi akuntan adalah objektivitas
dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib.
Tujuan utama profesi akuntan adalah untuk
membuat publik memahami bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Atas kepercayaan publik kepada jasa akuntan, setiap
pemegang profesi akuntan harus terus menerus menunjukan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
2. Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Auditor
sebagai salah satu profesi akuntan publik, berperan penting dalam menjaga
berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan memberikan penilaian yang
didasari objektivitas yang tinggi terhadap laporan keuangan yang diperiksa
olehnya.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya kepada
publik, setiap tindakan yang dilakukan Auditor harus didasarkan pada etika
auditor untuk menunjukan profesionalisme dan kepatuhan kepada aturan yang
berlaku seperti yang diharapkan oleh publik. Etika-etika auditor tersebut
meliputi :- Tanggung jawab profesi. Auditor harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
- Kepentingan publik. Auditor harus bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas. Auditor harus melaksanakan tanggung jawab profesional dengan integritas tinggi.
- Objektivitas. Auditor harus bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka, serta bebas dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional. Auditor harus mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi serta terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
- Kerahasiaan. Auditor haru menghormati kerahsiaan informasi yang diperolehnya.
- Perilaku profesional. Auditor harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan.
- Standar teknis. Auditor harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
Terdapat 6 tanggung jawab dasar yang harus
dilaksanakan oleh seorang Auditor, yaitu:
- Perencanaan, pengendalian, dan pencatatan
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan, dan
mencatat pekerjaan yang dilakukannya. Dengan tujuan pekerjaan yang dilakukan
dapat digunakan dan menjadi informasi bagi phak yng berkepentingan.
- Sistem akuntansi
Auditor harus mengetahui dan memahami sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan
laporan keuangan
- Bukti audit
Auditor memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliabel untuk memberikan kesimpulan rasional.
- Pengendalian intern
Auditor memastikan dan mengevaluasi pengendalian
internal dan melakukan compliance test.
- Meninjau laporan keuangan yang relevan
- Independensi auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan, dan tidak tergantung orang lain.
4. Independensi Auditor
Independensi
berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum. -Pernyataan Standar Audit (PSA) N0. 04 SA Seksi 220)-.
Independensi Auditor mencakup 4 aspek, yaitu :- Independensi sikap mental
- Independensi penampilan
- Independensi praktisi
- Independensi profesi
5. Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan
investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu:
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan publik
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam
mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para
pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:- Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
- Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
- Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
- Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
- Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar