1 Kode
perilaku profesional
Kode etik profesi didefinisikan sebagai
pegangan umum yang mengikat setiap
anggota, serta suatu pola bertindak yang berlaku bagi setiap pihak yang
mengemban profesi. Kode Etik Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk
dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak
berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat
diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada penggunanya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional.
Etika profesi akuntansi memiliki komitmen moral yang
tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi
pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi akuntansi. Aturan tersebut
sebagai aturan main dalam menjalankan profesi akuntansi yang biasa disebut
sebagai kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap pengemban profesi akuntansi.
Setiap profesi akuntansi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus menjalankan
kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan mengatur tentang perilaku
profesionalnya. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap etika profesi adalah akuntan
publik dan penyedia informasi akuntansi.
2 Prinsip-prinsip
etika : IFAC, AICPA, dan IAI
A Kode etik IFAC
Kode etik yang disusun oleh SPAP diadopsi dari sumber kode etik International Federations of Accountants
(IFAC) yang diterjemahkan. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SPAP dan IFAC. Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi
para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi
Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan
pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis
sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk
kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar
yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan
profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
- Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya
- Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau di bawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional
- Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya
- Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
B Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian :
- Prinsip-prinsip Perilaku Profesional (Principles of Profesionnal Conduct); menyatakan tindak-tanduk dan perilaku ideal.
- Aturan Perilaku (Rules of Conduct); menentukan standar minimum.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional :
- Tanggung jawab. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
- Kepentingan publik. Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
- Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
- Objektivitas dan Independesi. Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
- Kecermatan dan keseksamaan. Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
- Lingkup dan sifat jasa. Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
C Kode etik IAI
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip
dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan
perilaku etis tersebut. Ketujuh prinsip dasar IAI tersebut adalah :
- Integritas. Integritas berkaitan dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran. Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
- Obyektivitas. Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi profesinya dapat dipertahankan. Auditor yang obyektif adalah auditor yang mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
- Kompetensi dan Kehati-hatian. Agar dapat memberikan layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa instansi tempat ia bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik yang terbaru. Auditor hanya dapat melakukan suatu audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang kompeten untuk melaksanakan tugas-tugasnya secara memuaskan.
- Kerahasiaan. Auditor harus mampu menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperolehnya dalam melakukan audit, walaupun keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus apabila akan mengungkapkannya, kecuali adanya kewajiban pengungkapan karena peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya. Dalam prinsip kerahasiaan ini juga, auditor dilarang untuk menggunakan informasi yang dimilikinya untuk kepentingan pribadinya, misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
- Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam situasi-situasi berikut. Pengungkapan yang diijinkan oleh pihak yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
- Ketepatan Bertindak. Auditor harus dapat bertindak konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor profesional. Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
- Standar teknis dan professional. Auditor harus melakukan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik, terdapat juga standar audit yang mereka tetapkan dan berlaku bagi para auditornya, termasuk aturan perilaku yang ditetapkan oleh instansi tempat ia bekerja. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi dengan standar audit dan aturan instansi, maka permasalahannya dikembalikan kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
3 Aturan
dan interpretasi etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan etika profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Aturan
etika :
- Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
- Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
- Tanggungjawab kepada Klien
- Tanggungjawab kepada Rekan Seprofes
- Tanggung jawab dan praktik lain
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma, dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara, agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar