1. Governance system
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan
yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari empat unsur yang tidak dapat terpisahkan,
yaitu :
- Commitment on governance
Komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam
hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
- Governance structure
Struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat
yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan
yang berlaku.
- Governance mechanism
Pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung
jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
- Governance outcomes
Hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil
kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil
kinerja tersebut.
2. Budaya etika
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan
kepribadian para pemimpinya. Budaya etika adalah perilaku yang etis. Penerapan
budaya etika dilakukan secara top-down. Para eksekutif mencapai penerapan ini
melalui suatu metode tiga lapis, yaitu :
- Corporate credo, pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang ditegakkan perusahaaan.
- Program etika, sistem yang sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan corporate credo.
- Kode etik perusahaan, lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
3. Mengembangkan struktur etika korporasi
Dalam mengembangkan struktur etika korporasi, suatu
perusahaan harus memiliki good corporate governance (GCG). Good corporate
governance adalah tindakan untuk mengarahkan, mengendalikan atau memengaruhi
setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi keinginan dari masyarakat yang
bersangkutan. Penerapan good corporate governance dapat didorong dari dua sisi,
yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari etika (ethical driven) datang dari
kesadaran individu-individu pelaku bisnis untuk menjalankan praktik bisnis yang
mengutamakan kelangsungan hidup perusahaan, kepentingan stakeholders, dan
menghindari cara-cara menciptakan keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan
dari peraturan (regulatory driven) “memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki
kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seyogyanya saling melengkapi untuk
menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
4. Kode perilaku korporasi (Corporate code of conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan
yang memuat sistem nilai, etika bisnis, etika kerja, komitmen, serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis,
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
5. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi perlu
dilaksanakan secara rutin dengan tujuan perusahaan selalu mengikuti pedoman dan
apabila terdapat kesalahan maka dapat cepat diatasi.
Berikut ini, pihak-pihak yang dievaluasi dan
cara yang dapat dilakukan untuk kode perilaku yang berkaitan dengan pihak-pihak
tersebut :
- Pegawai
- Pemegang saham
- Masyarakat
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar