1 Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan
Perkembangan profesi akuntansi sangat dipengaruhi oleh
pertumbuhan ekonomi serta kondisi berbagai badan usaha yang ada. Jika
perekonomian tumbuh baik dibarengi dengan kondisi perusahaan yang sehat tentu
akan menarik pihak-pihak eksternal untuk memperolah keuntungan dari perusahaan.
Pihak–pihak eksternal tersebut mulai dari kreditur yang meminjamkan modal,
hingga masyarakat yang tanpa ragu untuk berinvestasi pada perusahaan tersebut. Baik
kreditur maupun investor sudah pasti berharap modal yang ditanamkannya dikelola
dengan baik dan menghasilkan profit semaksimal mungkin. Oleh sebab itu, profesi
akuntansi diperlukan untuk memastikan hal tersebut. Masyarakat berharap informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan perusahaan maupun penilaian atas
informasi tersebut dilakukan oleh profesi akuntansi dengan mengutamakan prinsip
objektif.
2 Ekspektasi
publik
Tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur maupun
invenstor adalah menghasilkan laba sebanyak-banyaknya. Namun, dalam upaya
memperolah laba maksimal harus dibarengi dengan mematuhi aturan dasar yang berlaku
di masyarakat. Maka dari itu, ukuran kinerja perusahaan bukan hanya dinilai
dari kemampuan untuk menghasilkan profit, lebih dari itu bagaimana perusahaan
dapat menyelaraskan dengan aturan baik itu hukum maupun etika yang diharapakan
oleh masyarakat. Ekpektasi publik terhadap perusahaan akan berbanding lurus
dengan ekspektasi kepada profesi akuntansi. Yang menjadi masalah adalah fakta
bahwa profesi akuntansi merupakan bagian dari perusahaan dan juga sebagai
penjaga kepentingan masyarakat. Di satu sisi, profesi akuntansi merupakan
bagian dari perusahaan yang harus menjalankan tugasnya sesuai dengan keinginan
perusahaan. Namun di sisi lain, masyarakat tentunya menginginkan profesi
akuntansi untuk tetap profesional dan berpegang teguh pada prinsip objektif dan
integritas untuk melindungi kepentingan publik.
Dalam bekerja, profesi akuntansi dituntut untuk memiliki ketelitian yang
tinggi karena perkerjaannya yang harus menyajikan laporan keuangan maupun
melakukan pemerikasaan terhadap laporan keuangan. Selain itu, masyarakat
mengharapkan profesi akuntansi bekerja dengan independen. Maksudnya, baik itu
laporan keuangan yang disajikannya maupun hasil pemeriksaan yang dilakukannya
dapat dipercaya dan dijadikan dasar untuk pengambilan keputusan.
3 Nilai-nilai
etika vs teknik akuntansi/auditing
Baik teknik akuntansi maupun auditing dianggap sebagai modal
utama yang dimiliki profesi akuntansi untuk melaksanakan proses akuntansi. Namun
akibat anggapan tersebut cukup banyak terjadi kasus skandal keuangan akibat
kurangnya perhatian terhadap nilai-nilai etika seperti integritas,
objektivitas, kejujuran, dan kerahasiaan. Maka dari itu setiap proses akuntansi
bukan hanya teknik akuntansi yang menjadi senjata utama, namun juga dibarengi
dengan penerapan nilai-nilai etika dengan tujuan manghasilkan pekerjaan yang
akuntabilitas, dan dapat diandalkan.
Nilai-nilai etika terdiri dari :
- Integritas, setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sifat transparansi, kejujuran, dan konsisten.
- Kerjasama, mempunya kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
- Inovasi, pelaku profesi mampu memberikan nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
4 Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik
Setiap bidang usaha, baik itu produsen barang maupun penyedia
jasa memerlukan kepercayaan dari masyarakat, tidak terkecuali jasa akuntan
publik. Jika jasa akuntan publik menerapkan standar kualitas yang tinggi
disertai rasa tanggung jawab profesionalisme, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat
kepada jasa akuntan publik tersebut. Dari profesi akuntan publik inilah kreditur
dan investor mengharapakn penilaian yang bebas, tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
- Jasa Assurance, jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
- Jasa Atestasi, terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur.
- Jasa Atestasi, suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
- Jasa Nonassurance, jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringakasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Sumber referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar