Rabu, 15 November 2017

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika dalam bisnis akuntan publik sangat diperlukan umtuk mengatur perilaku para akuntan dalam melaksanakan profesinya. Profesi akuntan publik datur dalam suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberika pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Penerapan kode etik sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh Akuntan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak-pihak terkait.
Selain untuk mengatur perilaku pelaksana profesi akuntan publik, kode etik juga digunakan oleh pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas pekerjaan dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana diatur dalam kode etik profesi.

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial Kantor Akuntan Publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap Altruisme, yaitu sikap mengutamakan kepentingan publik dan memperhatikan sesama akuntan publik dibanding dengan mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis pada umumya, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan kodisi lingkungan sosial masyarakat., bukan sekedar memberikan bantuan dalam bentuk materi, melainkan lebih kompleks lagi.
Sejalan dengan tanggung jawab sosial di masyarakat, setiap anggota profesi akuntan publik mempunyai tanggung jawab kepada semua pengguna jasa mereka. Selain itu, anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif dari semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

3. Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan dapat terjadi karena kurangnya minat generasi muda terhadap profesi ini dan lama kelamaan akan mengancam eksistensi profesi ini. Padahal jika melihat pertumbuhan industri di Indonesia, jasa profesi ini sangat dibutuhkan.
Selain itu, letak bahaya Profesi akuntansi yang krisis adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Tekanan pemaksimalan Profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dalam hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum.

4. Regulasi Dalam Rangka Penegakkan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
  • Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
  • Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
  • Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.
Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.

5. Peer Review
Peer review atau yang dalam bahasa Indonesia disebut penelaahan sejawat merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat. Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

Sumber referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar