Senin, 17 November 2014

A7 - Wesel dan Promes 2

Nama : Dwinanda Agung Laksono
NPM : 42213725
Kelas : 2DA02
Mata Kuliah : Akuntansi Keuangan Menengah 1A & Prak.**

1). Pengakuan Piutang Wesel
Pengakuan terhadap piutang wesel kemungkinan terjadi ketika:
  • Terjadi transaksi penjualan kredit menggunakan piutang wesel
  • Pemberian pinjaman uang menggunakan piutang wesel
  • Perubahan dari piutang dagang menjadi piutang wesel (disebabkan debitur ingin memperpanjang jangka waktu pelunasan)
2). Penerimaan dan Penyelesaian Piutang Wesel atau Penilaian Piutang dan Pelunasan Piutang Wesel
Piutang wesel harus dilaporkan menurut nilai kas (neto) yang bisa direalisasi. Rekening cadangan kerugian piutang berfungsi untuk menghitung dan menaksirkan kerugian piutang wesel, dan pencatatan kerugian piutang, beserta cadangan kerugian piutang untuk wesel.
Nilai piutang wesel yang tidak dapat tertagih dapat diketahui dengan menggunakan metode berikut:
  • Metode persentase penjualan
  • Metode umur piutang
3). Pelimpahan /Pengalihan/Pendiskontoan Piutang Wesel
Pada saat piutang wesel jatuh tempo, perusahaan akan menerima pembayaran pelunasan dari pihak tertarik sebesar nilai nominal wesel ditambah dengan bunga, emudian perusahaan akan mengakhiri piutang wesel yang bersangkutan.
Selain itu, sebelum jatuh tempo pihak pemegang wesel juga dapat mengalihkannya ke pihak lain.

4). Penyajian Piutang Dalam Neraca
Jika terdapat banyak jenis piutang pada suatu perusahaan, maka diperlukan pengklasifikasian pada saat penyajian neraca maupun laporan keuangan. Wesel jangka pendek (kurang dari setahun) disajikan pada bagian aktiva lancar. Selain itu, piutang wesel juga harus dilaporkan dalam jumlah bruto maupun cadangan kerugian.

5). Promes
Promes atau surat sanggup bayar adalah janji yang terperinci dari pihak pembayar (debitur) untuk membayar atau melunasi utang kepada pihak penerima (pemberi kredit). Kewajiban tersebut timbul karena adanya kewajiban untuk melunasi utang. Promes dikeluarkan hanya jika sebelumnya terjadi penjualan kredit maupun peminjaman kredit yang disertai wesel.
Yang menjadi perbedaan antara wesel dan promes yaitu:
  • Jika wesel dikeluarkan oleh pihak pemberi kredit kepada penerima kredit, sedangkan promes sebaliknya
  • Jika kewajiban melunasi wesel dapat dialihkan ke pihak lain, sedangkan promes hanya dapat dilunasi oleh pihak pembuatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar